Kamis, 23 Oktober 2014

Sholat Berjamaah di Masjid


“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”(QS. Al-Baqarah: 43)

Akibat jika tidak segera memenuhi panggilan sholat berjamaah :

Barangsiapa mendengar panggilan untuk shalat dan ia tidak menjawabnya maka tidak sah shalat yang ia lakukan.” (HR. Muslim dalam “Al-Masajid” 665, diriwayatkan oleh yang lain-lain). 

Sholatlah walaupun sedang tidak kuat dan takut

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu)’. (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku sangat ingin memerintahkan (orang-orang) untuk mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan, kemudian aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan untuk itu, lalu aku memerintahkan seseorang laki-laki untuk mengimami mereka, sementara aku mencari orang-orang (yang tidak mengikuti shalat berjama’ah) dan aku bakar rumah mereka. Demi Dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan potongan daging yang gemuk atau dua binatang buruan yang baik, niscaya ia akan mengikuti jama’ah shalat Isya.” 
(HR. Shahih Bukhari dalam “Adzan” 744, Muslim dalam “Al-Masajid” 751, dan ‘Arq = tulang dan daging, atau memotong daging, sedang “marmatami” mempunyai pengertian antaranya: yang ada di antara dua kuku kambing yang dibuang atau selainnya).


Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ أَثْقَلَ الصًّلاَةِ عَلَى الْمُنَا فِقِيْنَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَ صَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَاوَلَوْحَبْوًاوَلَقَدْهَمَمْتُ أَنْ آمُرَبِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِ جَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَيَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat isya (berjama’ah) dan shalat subuh (berjama’ah), seandainya merek mengetahui  (hikmah) yang ada dalam keduanya niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. Sungguh, aku ingin memerintahkan (orang-orang) untuk melaksanakan shalat sehingga shalat itu didirikan, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami mereka, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar (yang menyala) menuju kepada orang-orang yang tidak mengikuti shalat (berjama’ah), lalu aku membakar rumah mereka dengan api itu.”(Kedua Imam, Muslim dan Bukhari, sepakat atas keshahihan hadits ini, dan lafadz dari Muslim. Dari hadi
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan bersama-sama, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang segolongan yang kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu….” (QS. An-Nisa: 102).

Ganjaran baik

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At Tawbah: 18)

Hukuman

Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereke tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera. ” (QS. Al-Qalam: 42-43).

Tempat Sholat Wanita

“Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)


Sumber :

  1. https://id-id.facebook.com/notes/islam-itu-indah/wajibnya-shalat-berjamaah-di-masjid-bagi-laki-laki/261381030559065
  2. http://rezakahar.wordpress.com/kumpulan-hadist/bab-shalat/apakah-shalat-berjamaah-di-masjid-wajib-ataukah-sunnah/
  3. http://qurandansunnah.wordpress.com/2010/04/21/dalil-dalil-wajibnya-shalat-berjamaah-di-masjid/